UU ITE itu sangat perlu dibuat di Indonesia karena pada 25 Maret 2008
lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan
walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal
dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia.
Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini
ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia
facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh
pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang
menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].
Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak
sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE
dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak
hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita
dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno
melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi
atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa
diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai
undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE
ini.
Untuk
sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk
para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan
berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari
segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi
dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan
seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk
sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan
rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen
untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi
kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam
berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Oleh
karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah
untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di
lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita
sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU
ITE ini.
Undang - undang IT yang berlaku di Indonesia
Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan
tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu
seperti menghack komputer orang atau mengambil data dari komputer orang.
Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus
pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain
sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia
nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang
salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu
sendiri sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan.
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentu koleh masyarakat.
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang - Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Daftar Pustaka