Kamis, 27 Desember 2012

Tugas 4 ( Perlukah Undang-undang IT)

0 komentar
UU ITE itu sangat perlu dibuat di Indonesia karena pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.

Undang - undang IT yang berlaku di Indonesia

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang atau mengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentu koleh masyarakat.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
 
Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Daftar Pustaka 

Rabu, 26 Desember 2012

Tugas 3 (Chief Information Officer (CIO) )

1 komentar
CHIEF INFORMATION OFFICER (CIO) 

 
    Chief Information Officer (CIO) adalah jabatan untuk kepala teknologi informasi dalam sebuah organisasi. CIO biasanya melaporkan ke salah satu kepala keuangan atau, dalam TI yang berpusat pada organisasi, untuk kepala eksekutif.
 
    Chief Information Officer (CIO) adalah jabatan umum diberikan kepada orang di suatu perusahaan bertanggung jawab untuk teknologi informasi dan sistem komputer yang mendukung tujuan perusahaan. Sebagai teknologi informasi dan sistem menjadi lebih penting, CIO telah datang untuk dilihat di banyak organisasi sebagai kontributor kunci dalam merumuskan tujuan strategis. Biasanya, CIO dalam keputusan perusahaan besar delegasi teknis kepada karyawan lebih akrab dengan rincian. Biasanya, seorang CIO mengusulkan teknologi informasi suatu perusahaan perlu untuk mencapai tujuannya dan kemudian bekerja dalam anggaran untuk melaksanakan rencana tersebut. Biasanya, seorang CIO terlibat dengan menganalisis dan proses pengerjaan ulang bisnis yang ada, dengan mengidentifikasi dan mengembangkan kemampuan untuk menggunakan alat-alat baru, dengan membentuk kembali infrastruktur fisik perusahaan dan akses jaringan, dan dengan mengidentifikasi dan mengeksploitasi sumber-sumber pengetahuan perusahaan. Banyak CIO menuju upaya perusahaan untuk mengintegrasikan Internet dan World Wide Web ke kedua strategi jangka panjang dan rencana segera bisnis.

    Keunggulan posisi CIO telah meningkat sangat sebagai teknologi informasi telah menjadi bagian yang lebih penting dari bisnis. CIO dapat menjadi anggota dari dewan eksekutif organisasi. Sementara pekerjaan CIO judul dimulai di Amerika Serikat, secara perlahan menggantikan Direktur TI sebagai judul TI eksekutif senior di Eropa dan Asia.

   Meskipun tidak ada kualifikasi khusus yang khas dari CIO pada umumnya, secara historis banyak CIO memiliki gelar dalam ilmu komputer, rekayasa perangkat lunak, atau sistem informasi. CIO semakin mendapatkan gelar MBA untuk memperkuat bisnis mereka keterampilan manajemen. Baru-baru kepemimpinan CIO 'kemampuan, ketajaman bisnis dan perspektif strategis telah mengambil diutamakan daripada keterampilan teknis. Sekarang sangat umum bagi CIO untuk diangkat dari sisi bisnis organisasi, terutama jika mereka memiliki keterampilan manajemen proyek.

   Peran CIO juga kadang-kadang digunakan secara bergantian dengan Chief Technology Officer (CTO) peran, meskipun mereka mungkin sedikit berbeda. Ketika kedua posisi yang hadir dalam sebuah organisasi, CIO umum bertanggung jawab untuk proses dan praktik yang mendukung arus informasi, sedangkan CTO umum bertanggung jawab untuk infrastruktur teknologi.
  Pentingnya teknologi memperkuat peran CIO dalam perusahaan. Para CIO diharapkan dapat mendapatkan data dan insight dengan memanfaatkan teknologi sehingga bisa memberi sumbangsih pada pengembangan bisnis perusahaan. Dengan tuntutan ini, CIO menjadi sangat berpengaruh pada keputusan yang diambil dalam sebuah perusahaan.
Seiring perubahan yang terjadi pada posisi CIO, maka ada perubahan peran juga dalam pekerjaannya. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah pada penyederhanaan. Lebih dari 80 persen CIO (86 persen ASEAN dan 94 persen global) mengatakan bahwa mereka berencana untuk menyederhanan proses internal. Hal lainnya, para CIO juga berusaha mendekatkan diri dengan pelanggan.
Penelitian IBM mendeskripsikan 4 macam mandat CIO yakni memanfaatkan, memperluas, mentransformasikan dan mempelopori. Di tingkat ASEAN, mandat memperluas adalah yang dominan di sebanyak 10 dari 18 industri. CIO dengan mandat memperluas yang berferforma tinggi memandang pentingnya komunikasi dan kolaborasi internal serta integrasi bisnis dan teknologi.
Sementara itu, mandat memanfaatkan di ASEAN dijumpai di lembaga pemerintahan, otomotif dan produk konsumer. Mandat mentransformasikan banyak dijumpai di lembaga keuangan ASEAN. Mandat mempelopori di ASEAN umumnya dijumpai pada industri pasar uang, kesehatan serta telekomunikasi.

Seorang manajer jasa informasi dapat berperan sebagai chief information officer dengan mengikuti saran-saran berikut :
- Sediakan waktu untuk bisnis dan pelatihan bisnis. Pelajati bisnisnya , bukan hanya teknologinya.
- Buat kemitraan dengan unit-unit bisnis dan manajemen lini; jangan menunggu hingga diundang.
- Fokuskan pada perbaikan proses dasar bisnis.
- Jelaskan biaya-biaya IS dalam istilah-istilah bisnis.
- Bangun kepercayaan dengan memberikan jasa IS yang dapat diandalkan.
- Jangan bersifat defensive.

TUGAS UTAMA SEORANG CHIEF INFORMATION OFFICER (CIO)

1. Memahami Bisnis
Tugas pertama dan utama yang merupakan tanggung jawab eksekutif lain dalam jajaran direksi adalah mempelajari dan memahami secara menyeluruh dan mendetail bisnis yang digeluti perusahaan/pemerintah. Kalau dahulu manajemen inti cukup mempelajari semua komponen internal perusahaan/pemerintah (khususnya sehubungan dengan produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan), saat ini hal tersebut tidaklah cukup. Persaingan yang begitu cepat dan lingkungan bisnis yang sangat dinamis mengharuskan eksekutif perusahaan/pemerintah untuk selalu memantau dan mempelajari aspek-aspek di luar perusahaan/pemerintah (eksternal) secara intens dan terus-menerus, terutama yang berkaitan dengan perilaku pasar (market) dan pelanggan atau tuntuntutan rakyat. Setidak untuk dewasa ini ada tujuh cara yang terbukti efektif untuk mempelajari hal internal dan eksternal perusahaan/pemerintah.
Ketujuh cara tersebut adalah:
Memiliki armada SDM yang secara berkala mempelajari keadaan pasar dan komponen eksternal lainnya;
Mempelajari secara mendalam proses-proses penciptaan produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan/pemerintah;
Mengundang bagian-bagian lain dalam perusahaan/pemerintah untuk berdiskusi secara berkala;
Menghadiri seminar-seminar yang berhubungan dengan industri terkait;
Membaca secara aktif publikasi-publikasi yang berkaitan dengan produk, jasa, dan industri dimana perusahaan/pemerintah yang bersangkutan berada;
Menjadi anggota forum-forum bisnis maupun akademis terkait; dan
Menjalin komunikasi aktif dan konsisten dengan para manajer lini perusahaan/pemerintah.

2. Membangun Citra Divisi
Tugas kedua yang menjadi tanggung jawab seorang CIO adalah membangun kredibitilitas direktorat sistem informasi yang dipimpinnya. Hal ini sangat penting mengingat banyak sekali karyawan yang menilai bahwa penggunaan sistem informasi secara strategis merupakan ciri perusahaan/pemerintah di masa mendatang, bukan saat ini. Namun walau bagaimanapun juga, direktorat sistem informasi yang ada harus dapat membuktikan bahwa aktivitias-aktivitas yang dilakukan saat ini adalah merupakan jalan atau jembatan menuju masa depan. Direktorat, departemen, atau divisi sistem informasi (atau teknologi informasi) harus memiliki citra yang baik di mata fungsi-fungsi lain dalam perusahaan/pemerintah. Strategi yang paling efektif adalah dengan cara membantu para SDM di dalam perusahaan/pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya melalui utilisasi teknologi informasi, karena hal inilah yang merupakan misi utama dari keberadaan sistem informasi di perusahaan/pemerintah. Pemberian pendidikan dan pelatihan kepada para pengguna (users) sistem informasi, mulai dari staf sampai dengan manajer eksekutif, merupakan salah satu cara lain untuk meningkatkan citra divisi sistem informasi.
Dengan menghasilkan “produk-produk” yang terbukti dapat membantu para karyawan dalam melaksanakan aktivitas perkerjaannya sehari-hari, divisi sisten informasi akan dengan mudah mendapatkan kepercayaan dari fungsi-fungsi lain di organisasi untuk membawa mereka ke bentuk perusahaan/pemerintah masa depan.

3. Meningkatkan Mutu Penggunaan Teknologi
“Tak kenal maka tak sayang”, mungkin demikianlah kalimat yang cocok ditujukan bagi para karyawan yang belum pernah dan takut menggunakan komputer. Melihat bahwa keberadaan teknologi informasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja SDM (employees empowerment), seorang CIO memiliki tugas untuk memasyarakatkan teknologi informasi agar dipergunakan secara aktif untuk para karyawan perusahaan/pemerintah. Selain pemberian program-program pelatihan (training) yang bersifat edukatif, diperlukan suatu strategi untuk membuat karyawan tertarik belajar lebih jauh dan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Caranya bisa beraneka ragam, mulai dari yang bersifat hiburan (entertainment) – seperti melalui permainan pada saat rekreasi perusahaan/pemerintah (company outing) – sampai dengan yang sangat serius, seperti diadakannya workshop khusus. Tujuannya adalah agar para karyawan akrab dengan komputer (computer literate), sehingga selain dapat meningkatkan kualitas kerja mereka, inovasi-inovasi baru berupa ide-ide pengembangan di masa mendatang akan turut berpengaruh pada pengembangan sistem informasi di perusahaan/pemerintah

4. Mencanangkan Visi Teknologi Informasi
Tugas selanjutnya bagi seorang CIO adalah untuk menentukan visi perusahaan/pemerintah melalui pemanfaatan sistem informasi di masa mendatang. Seorang eksekutif senior yang baik, adalah yang selalu bersifat proaktif. Membantu perusahaan/pemerintah mencanangkan visinya di masa mendatang adalah salah satu contoh sikap proaktif yang harus dimasyarakatkan di kalangan perusahaan/pemerintah. Visi pemanfaatan sistem informasi merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari visi perusahaan/pemerintah secara umum.
Melihat bahwa abad sekarang dan mendatang adalah era yang sangat bergantung kepada informasi, peranan CIO dalam melihat masa depan perusahaan/pemerintah menempati posisi yang cukup dominan. Namun tugas CIO tidak hanya terbatas untuk merumuskan visi saja, namun yang bersangkutan harus dapat memasyarakatkan ide-ide yang ada ke seluruh jajaran manajemen dan staf (create a vision). Apalah artinya sebuah visi yang bagus tapi tidak ada seorang pun dari karyawan yang merasa perlu untuk mewujudkannya. Ada banyak teknik dan teori yang ditawarkan kepada manajemen untuk membantu merumuskan dan menjual visi kepada seluruh jajaran karyawan secara efektif. Hal ini sangat penting, karena visi merupakan akar dari seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan/pemerintah dalam kegiatan bisnisnya setiap hari.

5. Pengembangan Sistem Informasi
Misi terakhir dari seorang CIO tentu saja membuat semua hal yang ada di atas menjadi nyata, yaitu merencanakan dan mengembangkan arsitektur sistem informasi perusahaan/pemerintah, yang terdiri dari komponen-komponen seperti software, hardware, brainware, proses dan prosedur, infrastruktur, standard, dan lain sebagainya. Secara berkesinambungan, seorang CIO harus dapat me-utilisasikan sistem informasi yang dimiliki perusahaan/pemerintah saat ini secara optimal, sejalan dengan rencana pengembangannya di masa mendatang.
Daftar Pustaka