Kamis, 27 Desember 2012

Tugas 4 ( Perlukah Undang-undang IT)

UU ITE itu sangat perlu dibuat di Indonesia karena pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang menjerumuskan ke hal-hal yang negatif.Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.

Undang - undang IT yang berlaku di Indonesia

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang atau mengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah - olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang
Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga dibentu koleh masyarakat.

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang - Undang ini.

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang - Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang - undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Manfaat apa saja yang didapat pemerintah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi:
Teknologi Informasi bagi pemerintah bermanfaat dalam banyak hal. eGovernment adalah salah satu bentuk pemanfaatan TI dalam penyelenggaraan pemerintah yang bermanfaat untuk,antara lain:
meningkatkan akses informasi-informasi yang bermanfaat bagi konsumen dan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
 
Kesimpulan:
Agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi yang mendunia dan dapat mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik, dapat membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, mungkin juga dapat memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Daftar Pustaka 

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar